Gorontalo, 30 April 2025
Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Gorontalo bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara) dan Bea Cukai Gorontalo berhasil mengamankan 2 unit kendaraan minibus serta 3 orang sopir dan juga barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 25 karung, kurang lebih 445.800 batang rokok berbagai merk, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 432.630.000.
Peredaran Rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan pasal 56 tentang Cukai. Hal ini sangat merugikan negara, terlebih dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan,M.T.,M.Si. mengungkapkan bahwa Penindakan operasi berjalan lancar karena adanya laporan dari masyarakat, pihaknya juga menambahkan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk melindungi masyarakat dan memastikan untuk peredaran sesuai aturan yang berlaku. Barang bukti dan 3 sopir untuk saat ini sudah diamankan di KPPBC TMP C Gorontalo guna pemeriksaan lebih intensif ujarnya.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto,S.H., M.Tr. Opsla, menegaskan bahwa Operasi Gabungan ini didasari adanya sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan operasi bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalur distribusi darat dan laut yang selaras dengan Program Pemerintah dalam memberantas segala tindakan Illegal dan Penyelundupan di setiap wilayah baik di darat dan laut guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar